Pages

24 Juli 2012

Pengorganisasian Jamkesmas


TIM PENGELOLA JAMKESMAS
Tim Pengelola JAMKESMAS melaksanakan pengelolaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin meliputi kegiatan-kegiatan manajemen kepesertaan, pelayanan, keuangan, perencanaan dan SDM, informasi, hukum dan organisasi serta telaah hasil verifikasi.
 1. TIM PENGELOLA JAMKESMAS PUSAT
Tugas:
 a. Penetapan kebijakan operasional dan teknis, pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
b. Menyusun pedoman teknis pelaksanaan, penataan sasaran, penataan sarana pelayanan kesehatan (pemberi pelayanan kesehatan)
c. Melaksanakan pertemuan berkala dengan pihak terkait dalam rangka evaluasi penyelenggaraan program
d. Melakukan telaah hasil verifikasi, otorisasi dan realisasi pembayaran klaim.
e. Melakukan pembinaan, pengawasan dan menyusun laporan pelaksanaan
2. TIM PENGELOLA JAMKESMAS PROPINSI
Tugas:
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin sesuai kebijakan yang sudah ditetapkan
b. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) c. Melakukan verifikasi, pemantauan dan evaluasi
d. Melakukan analisis aspek kendali biaya, dan kendali mutu
e. Menyampaikan laporan pengelolaan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS).
3. TIM PENGELOLA JAMKESMAS KABUPATEN/KOTA
Tugas:
a. Melakukan manajemen kepesertaan, manajemen pelayanan kesehatan, manajemen keuangan
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi di PPK
c. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Propinsi setempat.

TIM KOORDINASI PROGRAM JAMKESMAS
1. TIM KOORDINASI JAMKESMAS PUSAT
Terdiri dari Pelindung, Ketua dan Anggota serta Sekretariat. Tim koordinasi bersifat lintas sektor terkait, diketuai oleh Sekretaris Utama Kementrian Kordinasi Kesejahteraan Rakyat dengan anggota terdiri dari Pejabat Eselon I Departemen terkait dan unsur lainnya.
Tugas : 
a. Menetapkan arah kebijakan koordinasi dan sinkronisasi Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)
b. Melakukan pembinaan dan pengendalian program.
Struktur Tim Koordinasi Program JAMKESMAS Tingkat Pusat berikut:
Pelindung : Menteri Kesehatan
Ketua : Sekretaris Utama Menko Kesra
Anggota : Sekjen Depkes
   : Sekjen Depdagri
   : Sekjen Depsos
   : Deputi Bidang SDM Bappenas
   : Sekjen Depkeu
   : Dirjen Binkesmas
   : Dirjen Yanmedik
   : Ketua Komisi IX DPR RI
  : Dirut PT. Askes (Persero)
Sekretariat
Ketua : Kepala Bagian Tata Usaha PPJK
Staf sekretariat : 4 orang
2. TIM KOORDINASI PROPINSI
Tugas :
a. Menetapkan arah kebijakan koordinasi dan sinkronisasi program Jaminan Kesehatan Masyarakat yang tetap mengacu pada kebijakan pusat
b. Melakukan pembinaan dan pengendalian program
Struktur Tim Koordinasi JAMKESMAS Tingkat Propinsi berikut:
Pelindung : Gubernur
Ketua : Sekretaris Daerah
Anggota : Kadinkes Propinsi
   : Asisten Kesra
   : Direktur Rumah Sakit
   : Ketua Komisi DPRD yang membidangi Kesehatan
   : Kepala PT. Askes (Persero) Regional/ Cabang
Sekretariat
Ketua : Kasubdin/Kabid yang bertanggung jawab pada program Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
Staf Sekretariat : 2 orang
3. TIM KOORDINASI KABUPATEN/KOTA
Tugas :
a. Menetapkan arah kebijakan koordinasi dan sinkronisasi Program JAMKESMAS Tingkat Kabupaten/Kota
b. Melakukan pembinaan dan pengendalian Program JAMKESMAS Tingkat Kabupaten/Kota.
Struktur Tim Koordinasi Program JAMKESMAS Tingkat Kabupaten/Kota berikut :
Pelindung : Bupati/ Walikota
Ketua : Sekretaris Daerah
Anggota : Kadinkes Kabupaten/Kota
  : Asisten Kesra
  : Direktur Rumah Sakit
  : Ketua Komisi DPRD yang membidangi Kesehatan
  : Kepala PT. Askes (Persero) Cabang/ AAM
Sekretariat
Ketua : Kasubdin/kabid yang bertanggung jawab program Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
Staf Sekretariat : 2 orang

25 Agustus 2011

SISTEM PELAPORAN KASUS GIZI BURUK REAL TIME DENGAN SMS GATEWAY

Direktorat Bina Gizi berencana akan menggunakan Sistem Pelaporan Kasus Gizi Buruk Real Time yang berbasis SMS-Gateway.

Dengan menggunakan sistem ini penemuan kasus gizi buruk dapat segera diketahui dengan cepat dan tepat serta titik lokasi tempat kasus, secara “real time” dan tersambung ke internet, dan dapat memberikan sinyal “alert” pada koordinat lokasi posyandu, sehingga para pengambil keputusan dapat segera melakukan tindak lanjut.

Dengan sistem ini, pelaporan kasus gizi buruk dapat dilakukan oleh kader atau bidan Puskesmas/Posyandu melalui perangkat telepon seluler, dan akan diterima oleh server untuk dimasukan ke dalam database yang selanjutnya ditampilkan melalui web secara on line dan real time. Terdapat 2 program utama dalam sistem SMS gateway ini yaitu : 1) Life berupa pemetaan balita gizi buruk, dan 2) Childhood berupa aplikasi untuk kasus mendalam.

Selain itu, deskripsi kasus nantinya akan dapat menggambarkan kondisi gizi dan kesehatannya, sehingga upaya penanganan akan lebih fokus serta diharapkan intervensinya tidak terlambat.

Sistem ini akan berbasis sms gateway yang telah dikembangkan oleh bangsa Indonesia dan telah mendapat penghargaan internasional baru-baru ini di Luar Negeri.

Demikian kesimpulan pertemuan antara Tim IT dengan para Kasubdit dan Kasi di lingkungan Direktorat Bina Gizi, Senin 8/8 bertempat di Ruang Rapat Direktorat Bina Gizi Kementerian Kesehatan, di Jakarta.

Seputar Mudik Lebaran


Menjelang Hari Raya Idul Fitri, selalu terjadi fenomena mudik lebaran. Untuk keamanan dan keselamatan saat mudik lebaran, berikut beberapa tips yang bisa dicoba.



Tips mudik untuk pengemudi:

1. Siapkan fisik yang prima dan periksa kesehatan.

2. Hindari penggunaan obat dan minuman beralkohol.

3. Istirahat setelah mengemudi selama 4 jam.

4. Bila sakit di perjalanan,manfaatkan Pos Kesehatan yang ada.

5. Siapkan obat-obatan P3K

Tips mudik untuk penumpang:

1. Siapkan fisik yang prima

2. Bawalah makanan dan minuman yang cukup

3. Siapkan obat-obatan pribadi

4. Istirahat yang cukup dalam perjalanan

5. Bila sakit di perjalanan,manfaatkan Pos Kesehatan yang ada

6. Jangan membuang sampah sembarangan

7. Jangan menerima makanan atau minuman dari orang yang tidak dikenal atau baru dikenal


Tips mengatasi anak rewel:

1. Aturlah perlengkapan keperluan bayi yang harus dibawa agar mudah digunakan selama diperjalanan. Jangan lupa membawa mainan untuk mengalihkan kerewelan bayi.

2. Pergi saat jam tidur anak, misalnya malam hari atau jam tidur siang anak.

3. Pilih waktu saat jalanan tidak begitu parah macetnya.

4. Ketika bayi rewel, gendonglah bayi sambil diayun-ayun atau jalan-jalan sebentar.

5. Hilangkan kebosanan anak dengan permainan dan bercerita.

6. Mempersiapkan susu untuk beberapa kali minum dan beberapa makanan atau minuman lainnya. Sering bertanya ”mau pipis?’, ”mau muntah?”, atau ”pusing?”.

7. Setengah jam sebelum pergi, anak dikasih ”obat anti mabuk” agar aman selama perjalanan.

8. Pilihkan lagu anak-anak yang ceria agar semangat di perjalanan.

9. Bawa serta bantal favorit si kecil untuk membuatnya tidur nyaman selama perjalanan.

10. Bawabaju ganti karena anak kadang kepanasan tau mungkin terkena muntah dan minuman tumpah di bajunya.


Tips menolong orang Pingsan:

1. Mengembalikan kesadaran dengan bau-bauan yang menyengat seperti minyak wangi, minyak angin, dan lain-lain.

2. Jika wajah orang yang pingsan pucat, maka sebaiknya posisikan badan lebih tinggi dari kepala dengan disanggah sesuatu agar dapat mengalir ke kepala korban.

3. Jika wajah orang yang pingsan itu merah, maka sanggah kepalanya dengan bantal atausesuatu agar darah di kepalanya dapat mengalir ke tubuhnya secara normal.

4. Apabila korban pingsan muntah, maka sebaiknya miringkan kepalanya agar muntah orang itu bisa keluar dan jalur pernafasan lancar kembali.

5. Bila pakaian atau aksesoris yang dipakai terlalu ketat, maka harus dikendurkan agar darah mengalir dan mudah bernafas. Harap jangan ditelanjangi atau dilecehkan.

6. Jika orang yang pingsang sudah sadar, bisa diberi minum.

7. Apabila korban tidak sadar-sadar dan tidak membaik juga, maka bawalah ke pusat pelayanan kesehatan terdekat.

8. Perhatikan orang lain di sekitar korban, jangan sampai harta benda milik korban raib digondol maling.


Informasi Alamat Rumah Sakit di Provinsi Lampung:

1. RSUD Dr. Hi. Abdul Moeloek

Jl. Dr. Rivai 6 Penengahan Bandar Lampung (telp. 0721-703312)

2. RS Imanuel

Jl. Soekarno Hatta Way Halim Bandar Lampung (telp. 0721-704900)

3. RSUD Demang Sepulau Raya

Jl. Lintas Sumatera Panggungan Terbanggi Agung Gunung Sugih

(telp. 0725-529838)

4. RS Islam Asy-Syifaa

Jl. Raya Lintas Sumatera KM. 65 Bandar Jaya (telp. 0725-25264)

5. RS Yukum Medical Centre

Jl. Negara No. 99 KM. 67 Yukum Jaya (telp. 0725-25333/25988)

6. RSUD Kota Agung

Jl. Soekarno Hatta Kompleks Islamic Centre Kota Agung

(telp. 0828 7029494)

7. RSUD Mayjend HM Ryacudu

Jl. Jend. Sudirman No. 2 Kotabumi (telp. 0724-22095)

8. RS Handayani

Jl. Soekarno Hatta No. 94 Kotabumi (telp. 0724-328399)

9. RSUD Sukadana

Jl. Letnan Adnan Sanjaya, Lintas Timur Mataram Marga Sukadana

(telp. 0725-625326)

10. RSUD Zainal Abidin Pagar

Jl. Raya Lintas Sumatera, Blambangan Umpu, Way Kanan

11. RSUD Menggala

Jl. Raya Lintas Timur Sumatera, Menggala (telp. 0726-21778)

23 Agustus 2011

POSKO KESEHATAN HARI RAYA 1432 H

Posko lebaran 1432 H ada di daerah :
1. Terminal Rajabasa
2. Pasir Putih
3. Tugu Siger


03 Agustus 2011

KETIKA BERBUKA PUASA SEBAIKNYA KONSUMSI MINUMAN BUATAN SENDIRI


Dewasa ini banyak bermunculan minuman instant atau energi di pasaran. Namun, alangkah baik ketika berbuka puasa mengkonsumsi minuman buatan sendiri. Selain tingkat higienisnya terjamin, kadar kalori yang diasup dapat terukur.

Hal itu diungkapkan Pakar Geriatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Dr. Siti Setiati, SpPD-KGER M.epid. “Minuman instant atau energi tidak perlu dikonsumsi saat berpuasa. Sebab khasiatnya tidak lebih baik dengan minuman yang dibuat di rumah,” kata dia.

Dikatakan Siti, setiap dokter tidak melarang namun tidak pula menganjurkan mereka yang berpuasa untuk mengkonsumsi minuman instant atau energi saat berbuka atau sahur. Menurut dia, hal terpenting untuk diperhatikan adalah tingkat kalorinya. Sebab, untuk kondisi tertentu seperti individu dengan penyakit gula, dapat dipastikan memberikan efek yang kurang baik.

Siti menjelaskan, saat mengkonsumsi minuman instant atau energi, kandungan gula dalam minuman langsung diserap. Akibatnya, akan meningkatkan produksi insulin. Peningkatan produksi insulin menyebabkan kadar gula dalam darah meningkat. “Untuk penyakit gula tentu berbahaya, kondisi serupa juga berlaku pada mereka yang sehat,” kata dia.

Siti pun menyarankan agar mereka yang berpuasa untuk mengkonsumsi minuman alamiah seperti, air putih, jus, teh manis atau sirup. “Kalau minuman alamiah boleh-boleh saja, ” kata dia.

Yang perlu diperhatikan pula, kata Siti, jangan terlalu fanatik. Maksudnya, seandainya dalam kondisi berbuka diperjalanan, dan hanya menemukan minuman instan atau energi maka tidak masalah. Akan tetapi diusahakan cari minuman yang mengandung gula asli. Sebab, saat berbuka asupan kalori sangat penting.

“Kita saat berbuka membutuhkan kalori, Tapi usahakan tidak membeli minuman instant atau energi. Kalau air putih saja memang tidak memenuhi asupan kalori, ” pungkas dia.

(Sumber : Gizi.net)

26 Mei 2011

SOSIALISASI MANLAK DAN JUKNIS SERTA PENYUSUNAN POA BAGI PETUGAS PUSKESMAS SE-PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2011

Pembangunan kesehatan saat ini telah berhasil meningkatkan status kesehatan masyarakat. Pada periode 2004 sampai dengan 2007 terjadi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dari 307 per 100.000 kelahiran hidup menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup, Angka Kematian Bayi (AKB) dari 35 per 1000 kelahiran hidup menjadi 34 per 1000 kelahiran hidup. Selain itu, prevalensi gizi kurang juga menurun dari 25,8% menjadi 18,4% dan Umur Harapan Hidup (UHH) meningkat dari 66,2 tahun menjadi 70,5 tahun. Hasil tersebut tidak lepas dari berbagai upaya yang telah dilakukan oleh sarana pelayanan kesehatan, termasuk Puskesmas dan jaringannya serta UKBM seperti Poskesdes dan Posyandu. Walau demikian, tidak dapat dimungkiri bahwa saat ini juga masih ditemukan berbagai masalah yang dihadapi oleh Puskesmas dan jaringannya dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat.

Beberapa masalah tersebut antara lain ketersediaan dan distribusi tenaga kesehatan yang belum merata, ketersediaan peralatan kesehatan yang masih perlu ditingkatkan, keterbatasan obat-obatan dan logistik lainnya, keterbatasan biaya operasional untuk pelayanan kesehatan, manajemen Puskesmas yang masih perlu dibenahi, serta kemampuan dan keterampilan tenaga kesehatan yang masih perlu ditingkatkan.

Dari berbagai masalah di atas, salah satu masalah yang cukup mengemuka adalah pembiayaan untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas, khususnya biaya operasional pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah. Saat ini biaya operasional pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah sangat beragam. Beberapa pemerintah daerah mampu mencukupi kebutuhan biaya operasional kesehatan Puskesmas di daerahnya. Di saat yang sama, tidak sedikit pula pemerintah daerah yang masih sangat terbatas dalam hal alokasi untuk biaya operasional Puskesmas di daerahnya.

Dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Manlak dan Juknis serta Penyusunan POA bagi Petugas Puskesmas Se-Provinsi Lampung adalah untuk meningkatkan kemampuan dalam penyusunan kegiatan khususnya kegiatan Promotif dan Preventif di Puskesmas dengan tujuan akan meningkatnya akses dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan promotif dan preventif untuk mewujudkan pencapaian target SPM Bidang Kesehatan dan MDGs pada tahun 2015. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Puskesmas atau petugas puskesmas Se-Provinsi Lampung yang menyusun POA BOK.

24 Mei 2011

Pelatihan Jaringan dan Komunikasi Data

Pelatihan Jaringan dan Komunikasi telah dilaksanakan pada bulan Mei 2011,yang dihadiri oleh pengelola data kab/kota.

24 Maret 2011

Rapat Tim Data dan Informasi Dinkes Provinsi Lampung

Sosialisasi Data Terpilah pada Tanggal 24 Maret 2011
Di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung

Peserta : Anggota Tim Datin dari masing-masing seksi/subbag

Latar Belakang Profil KesehatanTerpilah

Latar Belakang
  • Inpres no.9 tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG)

  • PUG adalah strategi pembangunan yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan gender melalui pengintegrasian permasalahan, aspirasi,kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki harus dimasukan kedalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari seluruh kebijakan, program, proyek, kegiatan diberbagai bidangkehidupan dan pembangunan.

30 Desember 2010

PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN DENGAN DUKUNGAN PHA/DHA

Sesuai kesepakatan para Kepala Daerah diharapkan anggaran kesehatan memperoleh 15% dari APBD dan UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan bahwa anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal 5% APBN dan 10% APBD diluar gaji. Namun secara umum belum banyak daerah yang dapat memenuhi angka tersebut. Daerah akan dapat mengetahui potensi pembiayaannya dan kemana akan dialokasikan serta untuk apa dana tersebut digunakan melalui Sistem Health Account (SHA). Beberapa daerah telah melaksanakan PHA/DHA yang difasilitasi oleh donor antara lain GTZ dan Aus’aid.

Pada tingkat Pusat telah dikembangkan NHA 2002-2004 sesuai ICHA. Kemampuan membuat PHA dan DHA yang sesuai standar ICHA harus dimiliki pula oleh seluruh propinsi dan kab/kota. Untuk itu perlu dilakukan pelatihan Sistem Health Account bagi petugas Propinsi. Setelah memasuki era desentralisasi di tahun 2001, sebagian kewenangan termasuk pengalokasian anggaran sesuai kebutuhan diserahkan ke daerah masing-masing. Para perencana di daerah termasuk sector kesehatan, dituntut agar dapat membuat perencanaan yang baik berbasis fakta.

Meskipun proses perencanaan di Dinas Kesehatan telah diupayakan agar dikembangkan sesuai urutan prioritas, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa informasi keuangan/pendanaan seperti sumber dana, pemanfaatannya serta siapa penerima manfaatnya sangatlah terbatas. Distrik Health Account (DHA) akan sangat membantu pengambil keputusan dalam menjawab beberapa pertanyaan pokok seperti issue kecukupan (sufficiency), pemerataan (equity), efisiensi (efficiency), efektifitas (effectivieness), dan keberlanjutan (sustainability) yang dapat digunakan untuk kebijakan alokasi sumber daya kesehatan.

Dengan adanya Dasar hukum tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk mengaktifkan kembali PHA dan DHA secara kontinyu setiap tahun di Dinkes Provinsi/Kabupaten dan Kota. Agar diketahuinya secara pasti berapa besar alokasi anggaran kesehatan baik yang berasal dari BLN, APBN dan APBD. Sehingga kedepan diupayakan anggaran pembangunan kesehatan tersebut dapat tercapai sesuai yang diamanatkan UU Kesehatan Nomor 36/2009. Pembiayaan kesehatan selama ini belum tepat untuk pemecahan masalah kesehatan yang ada, diharapkan dengan PHA atau DHA ini pembiayaan kesehataan akan lebih tepat.

16 Desember 2010

HATI-HATI, IBU HAMIL KURANG YODIUM POTENSI SEBABKAN BAYI KERDIL

GIZI.NET - Ibu hamil yang kekurangan iodium dapat menyebabkan bayi tumbuh dengan tubuh kerdil atau kretinisme dan tingkat kecerdasannya rendah. Hal ini disampaikan peneliti dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sofia Pranacipta.

“Kekurangan iodium juga dapat berakibat pada kematian janin dalam kandungan,” kata Sofia yang meneliti tentang hubungan kadar ekskresi iodium urin (EIU) dengan ‘intelligence quotient’ (IQ) pada remaja di daerah endemik gangguan akibat kekurangan iodium (GAKI), Jumat (17/9).

Menurut Sofia, pemberian iodium pada ibu hamil juga dapat meningkatkan skor IQ atau tingkat kecerdasan pada anak yang dilahirkan. “Hal itu berbeda jika iodium diberikan kepada remaja, karena remaja dimungkinkan telah mencapai pertumbuhan maksimal dari sel otak sehingga pemberian iodium tidak memengaruhi peningkatan IQ,” katanya.

Namun demikian, ujar Sofia, pemberian iodium yang berlebihan dapat menyebabkan risiko Iodium Induced Hyperthyroid (IIH) yang berakibat pada gangguan metabolisme tubuh. Kelebihan iodium dapat memengaruhi hormon tiroid yang berfungsi mengatur metabolisme tubuh.

“Jika metabolisme tubuh jelek, sistem atau cara kerja tubuh juga tidak dapat berfungsi dengan baik. Selain itu, dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko tiroiditis, hipertiroidisme, dan goiter,” jelas Sofia.

Sofia mengatakan, penelitian dilakukan dengan menghitung kadar EIU, yang merupakan penanda biokimia. Lebih dari 90 peren iodium tubuh dikeluarkan melalui urine. “Dalam keadaan seimbang iodium yang masuk ke tubuh dianggap sama dengan yang diekskresikan lewat urin. Pemeriksaan urine dianggap menggambarkan masukan iodium,” cetusnya.

Lebih lanjut Sofia mengatakan, penelitian dilakukan di daerah Lemah Dadi, Bantul dan Karangwuluh, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada remaja berusia 12-16 tahun. Daerah tersebut termasuk daerah endemik GAKI.

Di daerah endemik GAKI sebelumnya telah disosialisasikan oleh pemerintah mengenai penggunaan garam beriodium. Namun, setelah jangka waktu tertentu penggunaan garam tersebut selanjutnya tidak ada penelitian apakah iodium masyarakat di daerah endemik GAKI telah terpenuhi atau belum.

“Kami berharap melalui penelitian itu dapat mengingatkan pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap perkembangan status kecukupan asupan iodium di setiap daerah endemik GAKI agar penanganannya lebih tepat,” kata Sofia yang melakukan penelitian bersama Aulia Rahmawati dan Ismy Dianty.

16 November 2010

STANDAR PERTUMBUHAN BALITA ( WHO 2005 )

Dimasa lalu, rujukan peertumbuhan dikembangkan menggunakan data dari satu negara dengan mengukur contoh anak-anak yang dianggap sehat, tanpa memperhatikan cara hidup dan lingkungan mereka. Mengingat cara menghasilkan rujukan tersebut, maka rujukan tersebut tidak dapat dipakai diseluruh dunia.

World Health Organisation (WHO) telah mengembangkan standar pertumbuhan berasal dari sampel anak-anak dari enam negara, yaitu Brazil, Ghana, India, Norwegia, Oman, dan Amerika Serikat. WHO Multicentre Growth reference study (MGRS) telah dirancang untuk menyediakan data yang menggambarkan bagaimana anak-anak harus tumbuh, dengan cara memasukkan kriteria tertentu (misal: menyusui, pemeriksaan kesehatan, dan tidak merokok).

MGRS menghasilkan standar pertumbuhan normal (perspektif), berbeda dengan yang hanya deskriptif. Adapun manfaat dari standar pertumbuhan baru yaitu:
1. Standar baru menetapkan bayi yang disusui sebagai model pertumbuhan dan perkembangan bayi normal. Hasilnya kebijakan kesehatan dan dukungan politik untuk menyusui harus diperkuat.
2. Standar baru lebih dini dan sensitif untuk mengindentifikasi anak pendek dan anak gemuk/sangat gemuk.
3. Standar baru IMT (Indeks Masa Tubuh) sangat berguna untuk mengukur peningkatan kejadian sangat gemuk.

Adapun penerapan standar pertumbuhan baru (WHO 2005) ini salah satunya diterapkan pada KMS baru,yang telah dirancang ulang untuk anak Indonesia yang dibedakan menurut jenis kelamin, dicamtumkan 12 tahapan perkembangan motorik.

09 Agustus 2010

Data Dasar Puskesmas Provinsi Lampung Kondisi Juni 2010



Data Dasar Puskesmas Provinsi Lampung Kondisi Bulan Juni 2010

Upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, di antaranya meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan dasar. Di sini peran Puskesmas sebagai institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan di jenjang tingkat pertama yang terlibat langsung dengan masyarakat menjadi sangat penting. Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya yaitu dengan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dengan demikian, akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dapat ditingkatkan melalui peningkatan kinerja Puskesmas.
Oleh karena itu untuk meningkatkan kinerja Puskesmas diperlukan data dasar Puskesmas mengenai sarana, prasarana, peralatan, dan tenaga yang digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan. Pada bulan Juni 2010 dilakukan updating : status, kondisi puskesmas dan jaringannya. Jumlah puskesmas pada Juni 2010 : 269 unit dengan rincian seperti gambar.

12 Mei 2010

Apoteker Minta MK Tolak Permohonan Misran

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) berharap permohonan judicial review Pasal 108 Ayat (1) beserta penjelasannya dan Pasal 190 Ayat (1) dari UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diajukan oleh Misran, perawat yang dipenjara karena memberikan obat ke pasien, agar ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

IAI menilai penghapusan pasal malah bakal berdampak membahayakan kesehatan masyarakat.

"Jika Pasal 108 dicabut, maka semua orang boleh memberikan obat berbahaya. Tidak ada lagi kontrol dan pengawasan," ungkap Ketua Umum IAI M Dani Pratomo, di Jakarta, Selasa (11/5).

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Misran, Kepala Puskesmas Pembantu di pedalaman Kuala Samoja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, ini nekat memberikan obat daftar G (Gevaarlijk) atau berbahaya kepada pasiennya. Akibat perbuatannya, Pengadilan Negeri Tenggarong, Kaltim, memvonis Misran dengan hukuman 3 bulan penjara pada 19 November 2009.

Yang bersangkutan dianggap melanggar Pasal 108 ayat (1) yang menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang dimaksud berwenang memberikan layanan kefarmasian adalah hanya tenaga kefarmasian dengan keahlian dan kewenangannya seperti apoteker.

Dalam persidangan, Misran berdalih, tindakan itu terpaksa dilakukan karena tidak ada tenaga kefarmasian dan dokter yang bertugas di wilayahnya yang terpencil. Bila obat tidak diberikan, niscaya nyawa pasien terancam.

Kendati memahami sulitnya kondisi yang dihadapi Misran, Dani berkomentar, wacana penghapusan Pasal 108 malah akan merugikan masyarakat. Di samping peredaran obat jadi tidak terkontrol, bakal timbul sejumlah ekses negatif lainya seperti pemalsuan obat, dan meningkatnya penggunaan obat yang tidak rasional yang saat ini saja tingkatannya cukup tinggi terjadi di masyarakat.

Menurut Dani, terdapat sekitar 16 ribu jenis obat yang beredar di negara ini. Andai tidak ada profesi yang mengawasi distribusi dan penggunaanya, jelas hal ini berbahaya.

"Padahal penggunaan obat tidak rasional cukup tinggi di masyarakat kita. Bayangkan bila 1 orang sehari mesti minum 5 jenis obat yang saling mempengaruhi, pasti ginjalnya akan jebol," sebut Dani.

Dani berpandangan, seyogianya bagi kasus kefarmasian di wilayah terpencil seperti yang dialami Misran tidak perlu diatasi dengan upaya penijauan kembali. Menurut dia, untuk wilayah terpencil, sulit dijangkau dan kekurangan tenaga medis, solusinya cukup diatur dengan penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur tindakan kefarmasian di wilayah itu.

"Yang diatur kan sifatnya darurat alias sementara, jadi tidak perlu dibuat undang-undang segala."

Pada kesempatan yang sama, anggota Dewan Penasehat IAI Ahaditomo menambahkan, sejatinya jika pemerintah mau melibatkan apoteker bagi tindakan kefarmasian di wilayah terpencil dan daerah yang sedang mengalami bencana, maka kasus-kasus yang dialami Misran tidak perlu terjadi.

Diperkirakan terdapat 30 ribu apotek yang tersebar di Indonesia. Sesuai ketentuan, tiap apotek minimal memiliki seorang apoteker. Para apoteker inilah yang bisa dimanfaatkan untuk memberikan pelatihan kefarmasian pada petugas medis yang berkarya di daerah terisolir.

Apoteker Minta MK Tolak Permohonan Misran

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) berharap permohonan judicial review Pasal 108 Ayat (1) beserta penjelasannya dan Pasal 190 Ayat (1) dari UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diajukan oleh Misran, perawat yang dipenjara karena memberikan obat ke pasien, agar ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

IAI menilai penghapusan pasal malah bakal berdampak membahayakan kesehatan masyarakat.

"Jika Pasal 108 dicabut, maka semua orang boleh memberikan obat berbahaya. Tidak ada lagi kontrol dan pengawasan," ungkap Presiden IAI M Dani Pratomo, di Jakarta, Selasa (11/5).

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Misran, Kepala Puskesmas Pembantu di pedalaman Kuala Samoja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, ini nekat memberikan obat daftar G (Gevaarlijk) atau berbahaya kepada pasiennya. Akibat perbuatannya, Pengadilan Negeri Tenggarong, Kaltim, memvonis Misran dengan hukuman 3 bulan penjara pada 19 November 2009.

Yang bersangkutan dianggap melanggar Pasal 108 ayat (1) yang menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang dimaksud berwenang memberikan layanan kefarmasian adalah hanya tenaga kefarmasian dengan keahlian dan kewenangannya seperti apoteker.

Dalam persidangan, Misran berdalih, tindakan itu terpaksa dilakukan karena tidak ada tenaga kefarmasian dan dokter yang bertugas di wilayahnya yang terpencil. Bila obat tidak diberikan, niscaya nyawa pasien terancam.

Kendati memahami sulitnya kondisi yang dihadapi Misran, Dani berkomentar, wacana penghapusan Pasal 108 malah akan merugikan masyarakat. Di samping peredaran obat jadi tidak terkontrol, bakal timbul sejumlah ekses negatif lainya seperti pemalsuan obat, dan meningkatnya penggunaan obat yang tidak rasional yang saat ini saja tingkatannya cukup tinggi terjadi di masyarakat.

Menurut Dani, terdapat sekitar 16 ribu jenis obat yang beredar di negara ini. Andai tidak ada profesi yang mengawasi distribusi dan penggunaanya, jelas hal ini berbahaya.

"Padahal penggunaan obat tidak rasional cukup tinggi di masyarakat kita. Bayangkan bila 1 orang sehari mesti minum 5 jenis obat yang saling mempengaruhi, pasti ginjalnya akan jebol," sebut Dani.

Dani berpandangan, seyogianya bagi kasus kefarmasian di wilayah terpencil seperti yang dialami Misran tidak perlu diatasi dengan upaya penijauan kembali. Menurut dia, untuk wilayah terpencil, sulit dijangkau dan kekurangan tenaga medis, solusinya cukup diatur dengan penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur tindakan kefarmasian di wilayah itu.

"Yang diatur kan sifatnya darurat alias sementara, jadi tidak perlu dibuat undang-undang segala."

Pada kesempatan yang sama, anggota Dewan Penasehat IAI Ahaditomo menambahkan, sejatinya jika pemerintah mau melibatkan apoteker bagi tindakan kefarmasian di wilayah terpencil dan daerah yang sedang mengalami bencana, maka kasus-kasus yang dialami Misran tidak perlu terjadi.

Diperkirakan terdapat 30 ribu apotek yang tersebar di Indonesia. Sesuai ketentuan, tiap apotek minimal memiliki seorang apoteker. Para apoteker inilah yang bisa dimanfaatkan untuk memberikan pelatihan kefarmasian pada petugas medis yang berkarya di daerah terisolir.

03 Mei 2010

Press Release Badan POM tentang Keamanan Aspartam

PRESS RELEASE
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
BANTAHAN ATAS BERITA TERKAIT DENGAN KEAMANAN ASPARTAM
Nomor: KH.00.01.1.0800
Jakarta, 12 Februari 2010

Sehubungan dengan maraknya berita terkait dengan bahaya penggunaan Aspartam, Badan POM memandang perlu memberi penjelasan sebagai berikut:

Sehubungan dengan adanya berita yang menyebar melalui pesan singkat/sms (short message service) mengenai bahaya penggunaan Aspartam yang disebutkan bersumber dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan informasi dari Sekretaris Eksekutif – IDI bahwa IDI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang hal tersebut.
Aspartam dikategorikan aman berdasarkan Keputusan Codex stan 192-1995 Rev. 10 Tahun 2009. Codex Alimentarius Commision (CAC) adalah Lembaga Internasional yang ditetapkan FAO/WHO untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin terjadinya perdagangan yang jujur.
Dalam pengaturan Codex disebutkan bahwa Aspartam dapat digunakan untuk berbagai jenis makanan dan minuman antara lain minuman berbasis susu, permen, makanan dan minuman ringan.
Penggunaan Aspartam dalam makanan dan minuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat digunakan dengan batas maksimum penggunaannya masing-masing.
Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya.

16 Februari 2010

Puskesmas Kotabumi II Lampung Utara ISO 9001 : 2008

Hasil Audit Surveilens IV atas penyelenggaraan QMS ISO 9001:2008 yang telah dilaksanakan pada Tgl 10 Desember 2009 oleh Badan Sertifikasi International SAI GLOBAL terhadap Puskesmas Kotabumi II, Menyatakan bahwa Puskesmas Kotabumi II Kabupaten Lampung Utara tetap mendapatkan rekomendasi sertifikasi ISO 9001:2008 untuk 6 bulan mendatang (hingga Juni 2010).

Minimnya dukungan dan support kepada Puskesmas Kotabumi II Kabupaten Lampung Utara dalam berbagai hal untuk penyelenggaraan QMS merupakan tantangan tersendiri dalam rangka terus meningkatkan kepuasan publik tehadap pelayanan kesehatan. Bebagai kendala tersebut tidak serta merta menurunkan komitmen Puskesmas Kotabumi II terhadap peningkatan kinerja, yang dibuktikan dengan tetap dipertahankannya sertifikat ISO 9001:2008 selama 2 tahun oleh Puskesmas Kotabumi II.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, beserta seluruh jajaran mengucapkan selamat atas tetap diperolehnya rekomendasi ISO 9001:2008, serta mengharapkan dukungan dari berbagai pihak terkait (lintas program dan lintas sektor) untuk kelangsungan ISO di Sai Bumi Ruwai Jurai. Bahkan terujudnya Puskesmas ISO 9001:2008 di Kabupaten dan Kota lainnya.

MENGHADAPI ANGIN PUTING BELIUNG

SEBELUM DATANGNYA ANGIN
  1. Dengar dan simaklah siaran radio atau televisi menyangkut prakiraan terkini cuaca setempat
  2. Waspadalah terhadap perubahan cuaca
  3. Waspadalah terhadap angin topan yang mendekat.
  4. Waspadalah terhadap tanda tanda bahaya sebagai berikut:
    1. Langit gelap, sering berwarna kehijauan.
    2. Hujan es dengan butiran besar
    3. Awan rendah, hitam, besar, seringkali bergerak berputar
    4. Suara keras seperti bunyi kereta api cepat
  5. Bersiaplah untuk ke tempat perlindungan ( bunker ) bila ada angin topan mendekat

PADA SAAT DATANGNYA ANGIN

  1. Bila dalam keadaan bahaya segeralah ke tempat perlindungan ( bunker )
  2. Jika anda berada di dalam bangunan seperti rumah, gedung perkantoran, sekolah, rumah sakit, pabrik, pusat perbelanjaan, gedung pencakar langit, maka yang anda harus lakukan adalah segera menuju ke ruangan yang telah dipersiapkan untuk menghadapi keadaan tersebut seperti sebuah ruangan yang dianggap paling aman, basement, ruangan anti badai, atau di tingkat lantai yang paling bawah. Bila tidak terdapat basement, segeralah ke tengah tengah ruangan pada lantai terbawah, jauhilah sudut sudut ruangan, jendela, pintu, dan dinding terluar bangunan. Semakin banyak sekat dinding antara diri anda dengan dinding terluar gedung semakin aman. Berlindunglah di bawah meja gunakan lengan anda untuk melindungi kepala dan leher anda. Jangan pernah membuka jendela.
  3. Jika anda berada di dalam kendaraan bermobil, segeralah hentikan dan tinggalkan, kendaraan anda serta carilah tempat perlindungan yang terdekat seperti yang telah disebutkan di atas.
  4. Jika anda berada di luar ruangan dan jauh dari tempat perlindungan, maka yang anda harus lakukan adalah sebagai berikut:
    1. Tiaraplah pada tempat yang serendah mungkin, saluran air terdekat atau sejenisnya sambil tetap melindungi kepala dan leher dengan menggunakan lengan anda
    2. Jangan berlindung di bawah jembatan, jalan layang, atau sejenisnya. Anda akan lebih aman tiarap pada tempat yang datar dan rendah
    3. Jangan pernah melarikan diri dari angin puting beliung dengan menggunakan kendaraan bermobil bila di daerah yang berpenduduk padat atau yang bangunannya banyak. Segera tinggalkan kendaraan anda untuk mencari tempat perlindungan terdekat.
    4. Hati hati terhadap benda benda yang diterbangkan angin puting beliung. Hal ini dapat menyebabkan kematian dan cedera serius
Sumber : FEMA ( Federal Emergency Management Agency )

02 Februari 2010

Apoteker Masih Drug Oriented
Harian Radar Lampung, Minggu, 31 Januari 2010
BANDARLAMPUNG – Peran apoteker di Lampung masih belum optimal. Ini ditandai kebiasaan apoteker yang cenderung masih berorientasi pada obat sesuai resep dokter (drug oriented). Hal itu terungkap dalam Seminar dan Konferensi Daerah (Konferda) I Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Hotel Marcopolo, Bandarlampung, kemarin.
Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2009, seorang apoteker berhak mengganti obat atas kesepakatan dokter dan atau dengan persetujuan pasien. Demikian diungkapkan Ketua Seminar dan Konferda IAI Decky Ferdiansyah, S.Si., Apt. ’’Kondisi ril di lapangan jarang sekali apoteker yang patient oriented. Sehingga fungsi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) yang mestinya diberikan apoteker kepada pasien tidak terlaksana secara optimal,’’ ungkap Decky.
Padahal, jelasnya, komunikasi yang baik antara pasien dan apoteker sangat diperlukan. Karena banyak case (kasus) pasien yang tidak memerlukan obat untuk penyembuhannya. ’’Contohnya pasien yang mengalami depresi, susah tidur, dan susah makan. Mereka memang butuh obat, tetapi mereka lebih butuh dorongan dan motivasi untuk kesembuhannya,’’ kata dia.
Tetapi, imbuhnya, tetap saja apoteker memberikan obat sesuai resep dokter. Tanpa upaya membangun komunikasi dengan pasien. Selain itu, kata dia, case lainnya adalah adanya pasien yang hanya membeli setengah dari resep dokter dengan alasan obat yang ditulis dalam resep mahal sehingga pasien tidak bisa membeli utuh. ’’Padahal dalam case ini mestinya apoteker memberikan rekomendasi atau pilihan obat lain kepada pasien yang fungsi dan kegunaannya sama dengan harga yang lebih terjangkau,’’ terang Decky.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr. Faiq Bahfen, S.H. yang menjadi pengisi seminar kefarmasian tersebut berharap usai pelaksanaan seminar itu seluruh apoteker yang ada di Lampung bisa meningkatkan kompetensinya sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Pekerjaan Kefarmasian. ’’Profesional dan kompeten dalam menjalankan praktik profesi adalah keharusan. Karena dengan begitu, seorang apoteker akan mampu melaksanakan tugasnya sesuai PP Nomor 51,’’ tegasnya. (*)

10 Desember 2009

Visi Misi DEPKES RI Tahun 2010 - 2014

Dalam program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu periode kedua, Presiden RI menetapkan 45 program penting yang akan dijalankan di seluruh tanah air berkaitan dengan pembangunan sektoral dan regional. Dari 45 program ini telah dipilih 15 program unggulan, dimana kesehatan masuk dalam program ke 12. Landasan kerja pembangunan kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu ke-2 ini, akan memperhatikan tiga “tagline” penting yaitu change and continuity; debottlenecking, acceleration, and enhancemen; serta unity, together we can.

Sejak dilantik menjadi Menteri Kesehatan, dr. Endang R. Sedyaningsih, MPH, Dr. PH. telah menetapkan program jangka pendek 100 hari dan program jangka menengah tahun 2010 – 2014 yang disusun dalam sebuah rencana strategis Depkes.

Program 100 hari Menkes mengangkat 4 isu, yaitu (1) peningkatan pembiayaan kesehatan untuk memberikan Jaminan Kesehatan Masyarakat, (2) peningkatan kesehatan masyarakat untuk mempercepat pencapaian target MDGs, (3) pengendalian penyakit dan penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana, serta (4) peningkatan ketersediaan, pemerataan dan kualitas tenaga kesehatan terutama di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK)

Untuk meningkatkan kinerja Departemen Kesehatan, telah ditetapkan Visi dan Misi Rencana Strategis Depkes tahun 2010 – 2014.

Visi Rencana Strategis yang ingin dicapai Depkes adalah “Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan“. Visi ini dituangkan menjadi 4 misi yaitu (1) Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani, (2) Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu dan berkeadilan, (3) menjamin ketersediaan dan pemerataan sumberdaya kesehatan, serta (4) Menciptakan tata kelola keperintahan yang baik.

Visi dan Misi ini akan diwujudkan melalui 6 Rencana Strategi Tahun 2010 – 2014, yaitu:

1. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat, swasta dan masyarakat madani dalam pembangunan kesehatan melalui kerjasama nasional dan global
2. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata, bermutu dan berkeadilan, serta berbasis bukti,: dengan pengutamaan pada upaya promotif dan preventif
3. MEningkatkan pembiayaan pembangunan kesehatan, terutama untuk mewujudkan jaminan social kesehatan nasional
4. Meningkatkan pengembangan dan pendayagunaan SDM kesehatan yang merata dan bermutu
5. Meningkatkan ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan serta menjamin keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan
6. Meningkatkan manajemen kesehatan yang akuntabel, transparan, berdayaguna dan berhasilguna untuk memantapkan desentralisasi kesehatan yang bertanggung jawab.
 

Blogger news

Blogroll

Website counter

About

 

Welcome In DINKES PROVINSI LAMPUNG

Login

Disamping ini adalah contoh Sliding Login menggunakan JQuery. Login Form Disamping hanya Contoh dan tidak dapat digunakan layaknya Login Form FB, Karena Blog ini terbuka untuk umum tanpa perlu mendaftar menjadi Member

Tutorial Blog

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!

Loading...