Apoteker Masih Drug Oriented
Harian Radar Lampung, Minggu, 31 Januari 2010
BANDARLAMPUNG – Peran apoteker di Lampung masih belum optimal. Ini ditandai kebiasaan apoteker yang cenderung masih berorientasi pada obat sesuai resep dokter (drug oriented). Hal itu terungkap dalam Seminar dan Konferensi Daerah (Konferda) I Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Hotel Marcopolo, Bandarlampung, kemarin.
Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2009, seorang apoteker berhak mengganti obat atas kesepakatan dokter dan atau dengan persetujuan pasien. Demikian diungkapkan Ketua Seminar dan Konferda IAI Decky Ferdiansyah, S.Si., Apt. ’’Kondisi ril di lapangan jarang sekali apoteker yang patient oriented. Sehingga fungsi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) yang mestinya diberikan apoteker kepada pasien tidak terlaksana secara optimal,’’ ungkap Decky.
Padahal, jelasnya, komunikasi yang baik antara pasien dan apoteker sangat diperlukan. Karena banyak case (kasus) pasien yang tidak memerlukan obat untuk penyembuhannya. ’’Contohnya pasien yang mengalami depresi, susah tidur, dan susah makan. Mereka memang butuh obat, tetapi mereka lebih butuh dorongan dan motivasi untuk kesembuhannya,’’ kata dia.
Tetapi, imbuhnya, tetap saja apoteker memberikan obat sesuai resep dokter. Tanpa upaya membangun komunikasi dengan pasien. Selain itu, kata dia, case lainnya adalah adanya pasien yang hanya membeli setengah dari resep dokter dengan alasan obat yang ditulis dalam resep mahal sehingga pasien tidak bisa membeli utuh. ’’Padahal dalam case ini mestinya apoteker memberikan rekomendasi atau pilihan obat lain kepada pasien yang fungsi dan kegunaannya sama dengan harga yang lebih terjangkau,’’ terang Decky.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr. Faiq Bahfen, S.H. yang menjadi pengisi seminar kefarmasian tersebut berharap usai pelaksanaan seminar itu seluruh apoteker yang ada di Lampung bisa meningkatkan kompetensinya sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Pekerjaan Kefarmasian. ’’Profesional dan kompeten dalam menjalankan praktik profesi adalah keharusan. Karena dengan begitu, seorang apoteker akan mampu melaksanakan tugasnya sesuai PP Nomor 51,’’ tegasnya. (*)
02 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar