Sesuai kesepakatan para Kepala Daerah diharapkan anggaran kesehatan memperoleh 15% dari APBD dan UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan bahwa anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal 5% APBN dan 10% APBD diluar gaji. Namun secara umum belum banyak daerah yang dapat memenuhi angka tersebut. Daerah akan dapat mengetahui potensi pembiayaannya dan kemana akan dialokasikan serta untuk apa dana tersebut digunakan melalui Sistem Health Account (SHA). Beberapa daerah telah melaksanakan PHA/DHA yang difasilitasi oleh donor antara lain GTZ dan Aus’aid.
Pada tingkat Pusat telah dikembangkan NHA 2002-2004 sesuai ICHA. Kemampuan membuat PHA dan DHA yang sesuai standar ICHA harus dimiliki pula oleh seluruh propinsi dan kab/kota. Untuk itu perlu dilakukan pelatihan Sistem Health Account bagi petugas Propinsi. Setelah memasuki era desentralisasi di tahun 2001, sebagian kewenangan termasuk pengalokasian anggaran sesuai kebutuhan diserahkan ke daerah masing-masing. Para perencana di daerah termasuk sector kesehatan, dituntut agar dapat membuat perencanaan yang baik berbasis fakta.
Meskipun proses perencanaan di Dinas Kesehatan telah diupayakan agar dikembangkan sesuai urutan prioritas, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa informasi keuangan/pendanaan seperti sumber dana, pemanfaatannya serta siapa penerima manfaatnya sangatlah terbatas. Distrik Health Account (DHA) akan sangat membantu pengambil keputusan dalam menjawab beberapa pertanyaan pokok seperti issue kecukupan (sufficiency), pemerataan (equity), efisiensi (efficiency), efektifitas (effectivieness), dan keberlanjutan (sustainability) yang dapat digunakan untuk kebijakan alokasi sumber daya kesehatan.
Dengan adanya Dasar hukum tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk mengaktifkan kembali PHA dan DHA secara kontinyu setiap tahun di Dinkes Provinsi/Kabupaten dan Kota. Agar diketahuinya secara pasti berapa besar alokasi anggaran kesehatan baik yang berasal dari BLN, APBN dan APBD. Sehingga kedepan diupayakan anggaran pembangunan kesehatan tersebut dapat tercapai sesuai yang diamanatkan UU Kesehatan Nomor 36/2009. Pembiayaan kesehatan selama ini belum tepat untuk pemecahan masalah kesehatan yang ada, diharapkan dengan PHA atau DHA ini pembiayaan kesehataan akan lebih tepat.