Pages

30 Desember 2010

PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN DENGAN DUKUNGAN PHA/DHA

Sesuai kesepakatan para Kepala Daerah diharapkan anggaran kesehatan memperoleh 15% dari APBD dan UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan bahwa anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal 5% APBN dan 10% APBD diluar gaji. Namun secara umum belum banyak daerah yang dapat memenuhi angka tersebut. Daerah akan dapat mengetahui potensi pembiayaannya dan kemana akan dialokasikan serta untuk apa dana tersebut digunakan melalui Sistem Health Account (SHA). Beberapa daerah telah melaksanakan PHA/DHA yang difasilitasi oleh donor antara lain GTZ dan Aus’aid.

Pada tingkat Pusat telah dikembangkan NHA 2002-2004 sesuai ICHA. Kemampuan membuat PHA dan DHA yang sesuai standar ICHA harus dimiliki pula oleh seluruh propinsi dan kab/kota. Untuk itu perlu dilakukan pelatihan Sistem Health Account bagi petugas Propinsi. Setelah memasuki era desentralisasi di tahun 2001, sebagian kewenangan termasuk pengalokasian anggaran sesuai kebutuhan diserahkan ke daerah masing-masing. Para perencana di daerah termasuk sector kesehatan, dituntut agar dapat membuat perencanaan yang baik berbasis fakta.

Meskipun proses perencanaan di Dinas Kesehatan telah diupayakan agar dikembangkan sesuai urutan prioritas, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa informasi keuangan/pendanaan seperti sumber dana, pemanfaatannya serta siapa penerima manfaatnya sangatlah terbatas. Distrik Health Account (DHA) akan sangat membantu pengambil keputusan dalam menjawab beberapa pertanyaan pokok seperti issue kecukupan (sufficiency), pemerataan (equity), efisiensi (efficiency), efektifitas (effectivieness), dan keberlanjutan (sustainability) yang dapat digunakan untuk kebijakan alokasi sumber daya kesehatan.

Dengan adanya Dasar hukum tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk mengaktifkan kembali PHA dan DHA secara kontinyu setiap tahun di Dinkes Provinsi/Kabupaten dan Kota. Agar diketahuinya secara pasti berapa besar alokasi anggaran kesehatan baik yang berasal dari BLN, APBN dan APBD. Sehingga kedepan diupayakan anggaran pembangunan kesehatan tersebut dapat tercapai sesuai yang diamanatkan UU Kesehatan Nomor 36/2009. Pembiayaan kesehatan selama ini belum tepat untuk pemecahan masalah kesehatan yang ada, diharapkan dengan PHA atau DHA ini pembiayaan kesehataan akan lebih tepat.

16 Desember 2010

HATI-HATI, IBU HAMIL KURANG YODIUM POTENSI SEBABKAN BAYI KERDIL

GIZI.NET - Ibu hamil yang kekurangan iodium dapat menyebabkan bayi tumbuh dengan tubuh kerdil atau kretinisme dan tingkat kecerdasannya rendah. Hal ini disampaikan peneliti dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sofia Pranacipta.

“Kekurangan iodium juga dapat berakibat pada kematian janin dalam kandungan,” kata Sofia yang meneliti tentang hubungan kadar ekskresi iodium urin (EIU) dengan ‘intelligence quotient’ (IQ) pada remaja di daerah endemik gangguan akibat kekurangan iodium (GAKI), Jumat (17/9).

Menurut Sofia, pemberian iodium pada ibu hamil juga dapat meningkatkan skor IQ atau tingkat kecerdasan pada anak yang dilahirkan. “Hal itu berbeda jika iodium diberikan kepada remaja, karena remaja dimungkinkan telah mencapai pertumbuhan maksimal dari sel otak sehingga pemberian iodium tidak memengaruhi peningkatan IQ,” katanya.

Namun demikian, ujar Sofia, pemberian iodium yang berlebihan dapat menyebabkan risiko Iodium Induced Hyperthyroid (IIH) yang berakibat pada gangguan metabolisme tubuh. Kelebihan iodium dapat memengaruhi hormon tiroid yang berfungsi mengatur metabolisme tubuh.

“Jika metabolisme tubuh jelek, sistem atau cara kerja tubuh juga tidak dapat berfungsi dengan baik. Selain itu, dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko tiroiditis, hipertiroidisme, dan goiter,” jelas Sofia.

Sofia mengatakan, penelitian dilakukan dengan menghitung kadar EIU, yang merupakan penanda biokimia. Lebih dari 90 peren iodium tubuh dikeluarkan melalui urine. “Dalam keadaan seimbang iodium yang masuk ke tubuh dianggap sama dengan yang diekskresikan lewat urin. Pemeriksaan urine dianggap menggambarkan masukan iodium,” cetusnya.

Lebih lanjut Sofia mengatakan, penelitian dilakukan di daerah Lemah Dadi, Bantul dan Karangwuluh, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada remaja berusia 12-16 tahun. Daerah tersebut termasuk daerah endemik GAKI.

Di daerah endemik GAKI sebelumnya telah disosialisasikan oleh pemerintah mengenai penggunaan garam beriodium. Namun, setelah jangka waktu tertentu penggunaan garam tersebut selanjutnya tidak ada penelitian apakah iodium masyarakat di daerah endemik GAKI telah terpenuhi atau belum.

“Kami berharap melalui penelitian itu dapat mengingatkan pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap perkembangan status kecukupan asupan iodium di setiap daerah endemik GAKI agar penanganannya lebih tepat,” kata Sofia yang melakukan penelitian bersama Aulia Rahmawati dan Ismy Dianty.

16 November 2010

STANDAR PERTUMBUHAN BALITA ( WHO 2005 )

Dimasa lalu, rujukan peertumbuhan dikembangkan menggunakan data dari satu negara dengan mengukur contoh anak-anak yang dianggap sehat, tanpa memperhatikan cara hidup dan lingkungan mereka. Mengingat cara menghasilkan rujukan tersebut, maka rujukan tersebut tidak dapat dipakai diseluruh dunia.

World Health Organisation (WHO) telah mengembangkan standar pertumbuhan berasal dari sampel anak-anak dari enam negara, yaitu Brazil, Ghana, India, Norwegia, Oman, dan Amerika Serikat. WHO Multicentre Growth reference study (MGRS) telah dirancang untuk menyediakan data yang menggambarkan bagaimana anak-anak harus tumbuh, dengan cara memasukkan kriteria tertentu (misal: menyusui, pemeriksaan kesehatan, dan tidak merokok).

MGRS menghasilkan standar pertumbuhan normal (perspektif), berbeda dengan yang hanya deskriptif. Adapun manfaat dari standar pertumbuhan baru yaitu:
1. Standar baru menetapkan bayi yang disusui sebagai model pertumbuhan dan perkembangan bayi normal. Hasilnya kebijakan kesehatan dan dukungan politik untuk menyusui harus diperkuat.
2. Standar baru lebih dini dan sensitif untuk mengindentifikasi anak pendek dan anak gemuk/sangat gemuk.
3. Standar baru IMT (Indeks Masa Tubuh) sangat berguna untuk mengukur peningkatan kejadian sangat gemuk.

Adapun penerapan standar pertumbuhan baru (WHO 2005) ini salah satunya diterapkan pada KMS baru,yang telah dirancang ulang untuk anak Indonesia yang dibedakan menurut jenis kelamin, dicamtumkan 12 tahapan perkembangan motorik.

09 Agustus 2010

Data Dasar Puskesmas Provinsi Lampung Kondisi Juni 2010



Data Dasar Puskesmas Provinsi Lampung Kondisi Bulan Juni 2010

Upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, di antaranya meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan dasar. Di sini peran Puskesmas sebagai institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan di jenjang tingkat pertama yang terlibat langsung dengan masyarakat menjadi sangat penting. Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya yaitu dengan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dengan demikian, akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dapat ditingkatkan melalui peningkatan kinerja Puskesmas.
Oleh karena itu untuk meningkatkan kinerja Puskesmas diperlukan data dasar Puskesmas mengenai sarana, prasarana, peralatan, dan tenaga yang digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan. Pada bulan Juni 2010 dilakukan updating : status, kondisi puskesmas dan jaringannya. Jumlah puskesmas pada Juni 2010 : 269 unit dengan rincian seperti gambar.

12 Mei 2010

Apoteker Minta MK Tolak Permohonan Misran

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) berharap permohonan judicial review Pasal 108 Ayat (1) beserta penjelasannya dan Pasal 190 Ayat (1) dari UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diajukan oleh Misran, perawat yang dipenjara karena memberikan obat ke pasien, agar ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

IAI menilai penghapusan pasal malah bakal berdampak membahayakan kesehatan masyarakat.

"Jika Pasal 108 dicabut, maka semua orang boleh memberikan obat berbahaya. Tidak ada lagi kontrol dan pengawasan," ungkap Ketua Umum IAI M Dani Pratomo, di Jakarta, Selasa (11/5).

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Misran, Kepala Puskesmas Pembantu di pedalaman Kuala Samoja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, ini nekat memberikan obat daftar G (Gevaarlijk) atau berbahaya kepada pasiennya. Akibat perbuatannya, Pengadilan Negeri Tenggarong, Kaltim, memvonis Misran dengan hukuman 3 bulan penjara pada 19 November 2009.

Yang bersangkutan dianggap melanggar Pasal 108 ayat (1) yang menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang dimaksud berwenang memberikan layanan kefarmasian adalah hanya tenaga kefarmasian dengan keahlian dan kewenangannya seperti apoteker.

Dalam persidangan, Misran berdalih, tindakan itu terpaksa dilakukan karena tidak ada tenaga kefarmasian dan dokter yang bertugas di wilayahnya yang terpencil. Bila obat tidak diberikan, niscaya nyawa pasien terancam.

Kendati memahami sulitnya kondisi yang dihadapi Misran, Dani berkomentar, wacana penghapusan Pasal 108 malah akan merugikan masyarakat. Di samping peredaran obat jadi tidak terkontrol, bakal timbul sejumlah ekses negatif lainya seperti pemalsuan obat, dan meningkatnya penggunaan obat yang tidak rasional yang saat ini saja tingkatannya cukup tinggi terjadi di masyarakat.

Menurut Dani, terdapat sekitar 16 ribu jenis obat yang beredar di negara ini. Andai tidak ada profesi yang mengawasi distribusi dan penggunaanya, jelas hal ini berbahaya.

"Padahal penggunaan obat tidak rasional cukup tinggi di masyarakat kita. Bayangkan bila 1 orang sehari mesti minum 5 jenis obat yang saling mempengaruhi, pasti ginjalnya akan jebol," sebut Dani.

Dani berpandangan, seyogianya bagi kasus kefarmasian di wilayah terpencil seperti yang dialami Misran tidak perlu diatasi dengan upaya penijauan kembali. Menurut dia, untuk wilayah terpencil, sulit dijangkau dan kekurangan tenaga medis, solusinya cukup diatur dengan penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur tindakan kefarmasian di wilayah itu.

"Yang diatur kan sifatnya darurat alias sementara, jadi tidak perlu dibuat undang-undang segala."

Pada kesempatan yang sama, anggota Dewan Penasehat IAI Ahaditomo menambahkan, sejatinya jika pemerintah mau melibatkan apoteker bagi tindakan kefarmasian di wilayah terpencil dan daerah yang sedang mengalami bencana, maka kasus-kasus yang dialami Misran tidak perlu terjadi.

Diperkirakan terdapat 30 ribu apotek yang tersebar di Indonesia. Sesuai ketentuan, tiap apotek minimal memiliki seorang apoteker. Para apoteker inilah yang bisa dimanfaatkan untuk memberikan pelatihan kefarmasian pada petugas medis yang berkarya di daerah terisolir.

Apoteker Minta MK Tolak Permohonan Misran

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) berharap permohonan judicial review Pasal 108 Ayat (1) beserta penjelasannya dan Pasal 190 Ayat (1) dari UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diajukan oleh Misran, perawat yang dipenjara karena memberikan obat ke pasien, agar ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

IAI menilai penghapusan pasal malah bakal berdampak membahayakan kesehatan masyarakat.

"Jika Pasal 108 dicabut, maka semua orang boleh memberikan obat berbahaya. Tidak ada lagi kontrol dan pengawasan," ungkap Presiden IAI M Dani Pratomo, di Jakarta, Selasa (11/5).

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Misran, Kepala Puskesmas Pembantu di pedalaman Kuala Samoja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, ini nekat memberikan obat daftar G (Gevaarlijk) atau berbahaya kepada pasiennya. Akibat perbuatannya, Pengadilan Negeri Tenggarong, Kaltim, memvonis Misran dengan hukuman 3 bulan penjara pada 19 November 2009.

Yang bersangkutan dianggap melanggar Pasal 108 ayat (1) yang menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang dimaksud berwenang memberikan layanan kefarmasian adalah hanya tenaga kefarmasian dengan keahlian dan kewenangannya seperti apoteker.

Dalam persidangan, Misran berdalih, tindakan itu terpaksa dilakukan karena tidak ada tenaga kefarmasian dan dokter yang bertugas di wilayahnya yang terpencil. Bila obat tidak diberikan, niscaya nyawa pasien terancam.

Kendati memahami sulitnya kondisi yang dihadapi Misran, Dani berkomentar, wacana penghapusan Pasal 108 malah akan merugikan masyarakat. Di samping peredaran obat jadi tidak terkontrol, bakal timbul sejumlah ekses negatif lainya seperti pemalsuan obat, dan meningkatnya penggunaan obat yang tidak rasional yang saat ini saja tingkatannya cukup tinggi terjadi di masyarakat.

Menurut Dani, terdapat sekitar 16 ribu jenis obat yang beredar di negara ini. Andai tidak ada profesi yang mengawasi distribusi dan penggunaanya, jelas hal ini berbahaya.

"Padahal penggunaan obat tidak rasional cukup tinggi di masyarakat kita. Bayangkan bila 1 orang sehari mesti minum 5 jenis obat yang saling mempengaruhi, pasti ginjalnya akan jebol," sebut Dani.

Dani berpandangan, seyogianya bagi kasus kefarmasian di wilayah terpencil seperti yang dialami Misran tidak perlu diatasi dengan upaya penijauan kembali. Menurut dia, untuk wilayah terpencil, sulit dijangkau dan kekurangan tenaga medis, solusinya cukup diatur dengan penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur tindakan kefarmasian di wilayah itu.

"Yang diatur kan sifatnya darurat alias sementara, jadi tidak perlu dibuat undang-undang segala."

Pada kesempatan yang sama, anggota Dewan Penasehat IAI Ahaditomo menambahkan, sejatinya jika pemerintah mau melibatkan apoteker bagi tindakan kefarmasian di wilayah terpencil dan daerah yang sedang mengalami bencana, maka kasus-kasus yang dialami Misran tidak perlu terjadi.

Diperkirakan terdapat 30 ribu apotek yang tersebar di Indonesia. Sesuai ketentuan, tiap apotek minimal memiliki seorang apoteker. Para apoteker inilah yang bisa dimanfaatkan untuk memberikan pelatihan kefarmasian pada petugas medis yang berkarya di daerah terisolir.

03 Mei 2010

Press Release Badan POM tentang Keamanan Aspartam

PRESS RELEASE
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
BANTAHAN ATAS BERITA TERKAIT DENGAN KEAMANAN ASPARTAM
Nomor: KH.00.01.1.0800
Jakarta, 12 Februari 2010

Sehubungan dengan maraknya berita terkait dengan bahaya penggunaan Aspartam, Badan POM memandang perlu memberi penjelasan sebagai berikut:

Sehubungan dengan adanya berita yang menyebar melalui pesan singkat/sms (short message service) mengenai bahaya penggunaan Aspartam yang disebutkan bersumber dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan informasi dari Sekretaris Eksekutif – IDI bahwa IDI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang hal tersebut.
Aspartam dikategorikan aman berdasarkan Keputusan Codex stan 192-1995 Rev. 10 Tahun 2009. Codex Alimentarius Commision (CAC) adalah Lembaga Internasional yang ditetapkan FAO/WHO untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin terjadinya perdagangan yang jujur.
Dalam pengaturan Codex disebutkan bahwa Aspartam dapat digunakan untuk berbagai jenis makanan dan minuman antara lain minuman berbasis susu, permen, makanan dan minuman ringan.
Penggunaan Aspartam dalam makanan dan minuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat digunakan dengan batas maksimum penggunaannya masing-masing.
Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya.

16 Februari 2010

Puskesmas Kotabumi II Lampung Utara ISO 9001 : 2008

Hasil Audit Surveilens IV atas penyelenggaraan QMS ISO 9001:2008 yang telah dilaksanakan pada Tgl 10 Desember 2009 oleh Badan Sertifikasi International SAI GLOBAL terhadap Puskesmas Kotabumi II, Menyatakan bahwa Puskesmas Kotabumi II Kabupaten Lampung Utara tetap mendapatkan rekomendasi sertifikasi ISO 9001:2008 untuk 6 bulan mendatang (hingga Juni 2010).

Minimnya dukungan dan support kepada Puskesmas Kotabumi II Kabupaten Lampung Utara dalam berbagai hal untuk penyelenggaraan QMS merupakan tantangan tersendiri dalam rangka terus meningkatkan kepuasan publik tehadap pelayanan kesehatan. Bebagai kendala tersebut tidak serta merta menurunkan komitmen Puskesmas Kotabumi II terhadap peningkatan kinerja, yang dibuktikan dengan tetap dipertahankannya sertifikat ISO 9001:2008 selama 2 tahun oleh Puskesmas Kotabumi II.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, beserta seluruh jajaran mengucapkan selamat atas tetap diperolehnya rekomendasi ISO 9001:2008, serta mengharapkan dukungan dari berbagai pihak terkait (lintas program dan lintas sektor) untuk kelangsungan ISO di Sai Bumi Ruwai Jurai. Bahkan terujudnya Puskesmas ISO 9001:2008 di Kabupaten dan Kota lainnya.

MENGHADAPI ANGIN PUTING BELIUNG

SEBELUM DATANGNYA ANGIN
  1. Dengar dan simaklah siaran radio atau televisi menyangkut prakiraan terkini cuaca setempat
  2. Waspadalah terhadap perubahan cuaca
  3. Waspadalah terhadap angin topan yang mendekat.
  4. Waspadalah terhadap tanda tanda bahaya sebagai berikut:
    1. Langit gelap, sering berwarna kehijauan.
    2. Hujan es dengan butiran besar
    3. Awan rendah, hitam, besar, seringkali bergerak berputar
    4. Suara keras seperti bunyi kereta api cepat
  5. Bersiaplah untuk ke tempat perlindungan ( bunker ) bila ada angin topan mendekat

PADA SAAT DATANGNYA ANGIN

  1. Bila dalam keadaan bahaya segeralah ke tempat perlindungan ( bunker )
  2. Jika anda berada di dalam bangunan seperti rumah, gedung perkantoran, sekolah, rumah sakit, pabrik, pusat perbelanjaan, gedung pencakar langit, maka yang anda harus lakukan adalah segera menuju ke ruangan yang telah dipersiapkan untuk menghadapi keadaan tersebut seperti sebuah ruangan yang dianggap paling aman, basement, ruangan anti badai, atau di tingkat lantai yang paling bawah. Bila tidak terdapat basement, segeralah ke tengah tengah ruangan pada lantai terbawah, jauhilah sudut sudut ruangan, jendela, pintu, dan dinding terluar bangunan. Semakin banyak sekat dinding antara diri anda dengan dinding terluar gedung semakin aman. Berlindunglah di bawah meja gunakan lengan anda untuk melindungi kepala dan leher anda. Jangan pernah membuka jendela.
  3. Jika anda berada di dalam kendaraan bermobil, segeralah hentikan dan tinggalkan, kendaraan anda serta carilah tempat perlindungan yang terdekat seperti yang telah disebutkan di atas.
  4. Jika anda berada di luar ruangan dan jauh dari tempat perlindungan, maka yang anda harus lakukan adalah sebagai berikut:
    1. Tiaraplah pada tempat yang serendah mungkin, saluran air terdekat atau sejenisnya sambil tetap melindungi kepala dan leher dengan menggunakan lengan anda
    2. Jangan berlindung di bawah jembatan, jalan layang, atau sejenisnya. Anda akan lebih aman tiarap pada tempat yang datar dan rendah
    3. Jangan pernah melarikan diri dari angin puting beliung dengan menggunakan kendaraan bermobil bila di daerah yang berpenduduk padat atau yang bangunannya banyak. Segera tinggalkan kendaraan anda untuk mencari tempat perlindungan terdekat.
    4. Hati hati terhadap benda benda yang diterbangkan angin puting beliung. Hal ini dapat menyebabkan kematian dan cedera serius
Sumber : FEMA ( Federal Emergency Management Agency )

02 Februari 2010

Apoteker Masih Drug Oriented
Harian Radar Lampung, Minggu, 31 Januari 2010
BANDARLAMPUNG – Peran apoteker di Lampung masih belum optimal. Ini ditandai kebiasaan apoteker yang cenderung masih berorientasi pada obat sesuai resep dokter (drug oriented). Hal itu terungkap dalam Seminar dan Konferensi Daerah (Konferda) I Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Hotel Marcopolo, Bandarlampung, kemarin.
Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2009, seorang apoteker berhak mengganti obat atas kesepakatan dokter dan atau dengan persetujuan pasien. Demikian diungkapkan Ketua Seminar dan Konferda IAI Decky Ferdiansyah, S.Si., Apt. ’’Kondisi ril di lapangan jarang sekali apoteker yang patient oriented. Sehingga fungsi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) yang mestinya diberikan apoteker kepada pasien tidak terlaksana secara optimal,’’ ungkap Decky.
Padahal, jelasnya, komunikasi yang baik antara pasien dan apoteker sangat diperlukan. Karena banyak case (kasus) pasien yang tidak memerlukan obat untuk penyembuhannya. ’’Contohnya pasien yang mengalami depresi, susah tidur, dan susah makan. Mereka memang butuh obat, tetapi mereka lebih butuh dorongan dan motivasi untuk kesembuhannya,’’ kata dia.
Tetapi, imbuhnya, tetap saja apoteker memberikan obat sesuai resep dokter. Tanpa upaya membangun komunikasi dengan pasien. Selain itu, kata dia, case lainnya adalah adanya pasien yang hanya membeli setengah dari resep dokter dengan alasan obat yang ditulis dalam resep mahal sehingga pasien tidak bisa membeli utuh. ’’Padahal dalam case ini mestinya apoteker memberikan rekomendasi atau pilihan obat lain kepada pasien yang fungsi dan kegunaannya sama dengan harga yang lebih terjangkau,’’ terang Decky.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr. Faiq Bahfen, S.H. yang menjadi pengisi seminar kefarmasian tersebut berharap usai pelaksanaan seminar itu seluruh apoteker yang ada di Lampung bisa meningkatkan kompetensinya sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Pekerjaan Kefarmasian. ’’Profesional dan kompeten dalam menjalankan praktik profesi adalah keharusan. Karena dengan begitu, seorang apoteker akan mampu melaksanakan tugasnya sesuai PP Nomor 51,’’ tegasnya. (*)
 

Blogger news

Blogroll

Website counter

About

 

Welcome In DINKES PROVINSI LAMPUNG

Login

Disamping ini adalah contoh Sliding Login menggunakan JQuery. Login Form Disamping hanya Contoh dan tidak dapat digunakan layaknya Login Form FB, Karena Blog ini terbuka untuk umum tanpa perlu mendaftar menjadi Member

Tutorial Blog

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!

Loading...