Disebutkan dalam UU No 23 Tahun 1992 bahwa " Kesehatan kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tampa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, agar produktifitas kerja yang optimal".
Mengingat banyaknya masalah kesehatan kerja yang dihadapi oleh pekerja dan semakin bertambahnya angkatan kerja (BPS tahun 2005, sebanyak 105 juta penduduk angkatan kerja), maka perlu dikembangkan pelayanan kesehatan kerja pada Puskesmas di kawasan industri yang salah satunya kegiatannya adalah melalui pelatihan bagi tenaga kesehatan di Kab/Kota dan Puskesmas.
Peningkatan kapasitas bagi petugas kesehatan baik di puskesmas maupun di Dinas Kesehatan Kab/Kota seyogyanya selalu dilakukan dengan harapan bahwa semakin banyak petugas yang terpapar, maka semakin banyak pemahaman yang dimiliki sehingga kesehatan kerja dapat optimal bahkan maksimal pelaksanaannya.
Pada akhir Juli 2008 telah dilakukan Pertemuan orientasi Kesehatan Kerja Bagi Kepala Puskesmas di kawasan/sentra industri dari 11 Kab/Kota di Provinsi Lampung.
0 komentar:
Posting Komentar