Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan faktor alam dan/ faktor non alam maupun manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Pada Tanggal 16- 18 Maret 2009 Polda Lampung bekerjasama dengan Pusdokkes Polri telah mengadakan SOSIALISASI DVI.
DVI (Disaster Victim Identification) adalah suatu prosedur untuk mengidentifikasi korban meninggal akibat bencana yang dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh hukum dan ilmiah serta mengacu pada Interpol DVI Guideline.
Peserta pada acara tersebut : Polda Lampung dan jajarannya, Dinas Instansi terkait, RS A. Moeloek,Pemda Provinsi, LSM, PMI, Media elektronik dan cetak dengan materi :
a. Ceramah dan tanya jawab
b. Praktek lapangan
a. Ceramah dan tanya jawab
b. Praktek lapangan
Macam Bencana :
1. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angintopan, dan tanah longsor.
2. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
3. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau sserangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau komunitas masyarakat, dan teror.
0 komentar:
Posting Komentar