Provinsi Lampung telah SK Gubernur Lampung No: G/097/B.VII/HK/2007 Tentang Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat (TP-KJM) Provinsi Lampung.
Pada tanggal 25 Juni 2008 telah dilakukan pertemuan Lintas Sektor TP-KJM sebagai upaya koordinasi berbagai pihak terkait untuk melakukan pendekatan dan pemecahan masalah dengan persiapan dan langkah-langkah yang tepat melalui pendekatan yang bersifat multidisipliner.
Tujuan Umum :
Meningkatkan kerjasama LS & LP dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan jiwa di masyarakat.
Tujuan Khusus :
- Meningkatkan kerjasama LS/LP terkait termasuk peran serta masyarakat dan kemitraan swasta, LSM, kelompok profesi dan organisasi masyarakat secara terpadu dan berkesinambngan.
- Meningkatkan kesehatan, kemauan dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi masalah kessehatan jiwa sehingga akan terbentuk prilaku sehat sebagai individu, keluarga dan masyarakat yang memungkinkan setiap orang hidup lebih produktif secara sosial dan ekonomis.
Materi :
- Kebijakan Pemerintah Pusat tentang Pelayanan Kesehatan Jiwa.
- Pedoman Umum TPKJM
- Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan Keswamas bagi LP & LS
Metode :
- Penyajian/ceramah
- Diskusi & tanya jawab
- Pleno
Narasumber :
Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI dan RS Jiwa Prov. Lampung
Sasaran:
- Biro Bina Kessos Setda Prov. Lampung
- Kepala Sat Pol PP Prov. Lampung
- Dinas Kesejahteraan Sosial Prov. Lampung
- Dinas Pendidikan Prov. Lampung
- Kanwil Departemen Agama Prov. Lampung
- Dir RS Jiwa Prov. Lampung
- Dir. RSAM Prov. Lampung
- Ka. Bid Bina Yankes Dinkes Prov. Lampung
- Ka. Bid Bina P2P dan PL Dinkes Prov. Lampung
- Ka. Bid Bina Farmasi dan Alkes Dinkes Prov. Lampung
- Ka. Bid Bina SDK Dinkes Prov. Lampung
- Ketua IDI Wilayah Lampung
- Badan Narkotika dan Penanggulangan HIV/AIDS Prov. Lampung
- Polda Lampung